Aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) telah ditetapkan oleh Bdan Penyelenggara Jaminan social (BPJS) Ketenagakerjaan. Aturan ini terkait dengan pencairan dana JHT dimana dalam aturan baru ini disebutkan bahwa dana Jaminan Hari Tua JHT baru bisa dicairkan setelah masa kerja selama 10 tahun. Semula dana JHT sudah bisa dicairkan setelah masa kerja 5 tahun.
Ketentuan yang berlaku sejak 1 Juli 2015 ini juga menyebutkan bahwa dana tunai yang dapat diambil adalah 10 % dari saldo JHT dan bila dipakai untuk pembiayaan perumahan maka dana yang dapat dicairkan adalah sebesar 30% dari saldo Jaminan Hari Tua JHT.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan mengenai kbijakan tersebut sudah sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional dan sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) yang disahkan pada 30 Juni 2015.
Kebijakan baru tersebut dinilai lebih ideal daripada sebelumnya yang menetapkan pencairan JHT bisa dilakukan ketika seseorang telah bekerja selama lima tahun. Hal ini dsampaikan oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya. Dengan rentang waktu 10 tahun maka dana yang terkumpul akan lebih banyak dan sesuai untuk hari tua.
Manfaat lainnya dari kebijakan baru ini adalah berupa pekerja bisa memperoleh pinjaman uang muka untuk pembiayaan perumahan. Konsep yang digunakan oleh Jaminan Hari Tua JHT adalah tabungan sehingga apabila ada peserta yang dipecat, ia tidak akan kehilangan tabungannya dalam JHT. Apabila karyawan mendapatkan PHK maka dana di JHT akan tetap ada dan bisa diambil sepenuhnya ketika sudah berusia 56 tahun.