Cara mendaftar bpjs kesehatan keluarga peserta perorangan- Sesuai dengan yang termuat dalam peraturan BPJS Kesehatan No 4 Tahun 2014 yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran dan pembayaran peserta perorangan maka wajib pula mendaftarkan anggota keluarganya.
Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yang dimaksud dengan peserta perorangan adalah setiap orang Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang telah membayar iuran. Sedangkan Anggota Keluarga adalah istri/ suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah.
Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yang dimaksud dengan peserta perorangan adalah setiap orang Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang telah membayar iuran. Sedangkan Anggota Keluarga adalah istri/ suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah.
Disebutkan bahwa Peserta Perorangan wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Anggota keluarga meliputi seluruh anggota keluarga sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga dan sekurang-kurangnya terdiri atas istri atau suami yang sah dari Peserta; dan/atau anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Keluarga Peserta Perorangan dapat dilakukan melalui Kantor Cabang sesuai dengan daerah tempat calon peserta berdomisili; Website BPJS Kesehatan; dan Bank dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pendaftaran Peserta Perorangan melalui Kantor Cabang sebagaimana dapat dilakukan dengan cara melakukan pengisian mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap dan benar serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm masing-masing 1 lembar dan menunjukkan atau memperlihatkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1) NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk/KTP-el atau Kartu Keluarga;
2) asli Kartu Tanda Penduduk/KTP-el atau Kartu Keluarga;
3) asli surat keterangan domisili dari Kelurahan dalam hal alamat berbeda dengan KTP;
4) asli Kartu Ijin Tinggal Sementara / Tetap (KITAS/KITAP) bagi WNA; dan
5) asli/fotokopi nomor rekening pada buku tabungan.
c. menyetujui dan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk pendaftaran cara mendaftar BPJS Kesehatan keluarga peserta perorangan melalui Website BPJS Kesehatan dilakukan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) elektronik di Website BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar serta mengunggah pas foto terbaru;
Untuk pendaftaran Peserta Perorangan melalui Bank dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dilakukan dengan cara menunjukkan atau memperlihatkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk/KTP-el atau Kartu Keluarga;
2. asli Kartu Tanda Penduduk/KTP-el atau Kartu Keluarga;
3. asli surat keterangan domisili dari Kelurahan dalam hal alamat berbeda dengan KTP; dan
4. asli Kartu Ijin Tinggal Sementara / Tetap (KITAS/KITAP) bagi WNA.
b. asli/fotokopi nomor rekening pada buku tabungan;
c. menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar; dan
d. menyetujui dan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memudahkan komunikasi dan pemberian pelayanan kepada Peserta, maka Peserta/calon Peserta BPJS Kesehatan wajib memberikan nomor telepon seluler dan alamat Email. Peserta juga wajib memiliki Rekening pada bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini untuk memudahkan Peserta dalam membayar iuran.
Setelah BPJS Kesehatan melakukan validasi data calon Peserta maka BPJS Kesehatan akan menerbitkan Virtual Account apabila data calon Peserta sudah valid. Calon Peserta kemudian melakukan pembayaran berdasarkan Virtual Account yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Setelah calon peserta melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan menerbitkan Kartu Identitas Peserta. Masa berlaku kartu dimulai 7 (tujuh) hari setelah calon Peserta Perorangan melakukan pembayaran iuran pertama.
Peserta perorangan wajib melaporkan kepada BPJS Kesehatan setiap terjadi perubahan data diri atau anggota keluarganya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan meliputi alamat rumah; dan jumlah anggota keluarga. Demikian informasi mengenai cara mendaftar BPJS Kesehatan Keluarga untuk peserta perorangan, semoga bermanfaat.