Syarat Kerjasama Faskes dengan BPJS Kesehatan

Syarat Kerjasama Faskes dengan BPJS KesehatanSyarat Kerjasama Faskes dengan BPJS Kesehatan - Apa Syarat Kerjasama Faskes dengan BPJS Kesehatan ? Bagi Faskes tingkat pertama atau klinik atau dok ter yang ingin menjalin kerjasama  de ngan BPJS Ke sehatan dan turut serta melayani pasien dalam program JKN (Jaminan Ke sehatan Nasional) ada be berapa hal yang perlu dipersiapkan.

Me ngacu pada Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 ten tang Pe layanan Kesehatan pada JKN. Adapun persyaratan wajib yang harus ada bagi Faskes tingkat pertama adalah

Un tuk praktik dokter atau dokter gigi perlu mempunyai:
- Surat Ijin Praktik (SIP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN

Untuk Syarat Kerjasama Faskes dengan BPJS Ke sehatan bagi puskesmas atau yang setara perlu mempunyai:
- Surat Ijin Operasional
- Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SPI/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
- Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN

Untuk klinik pra tama atau yang setara perlu mempunyai:
- Surat Ijin Operasional
- Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SPI/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
- Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
- Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN

Untuk rumah sakit kelas D atau yang setara Syarat Kerjasama Faskes dengan BPJS Kesehatan adalah:
- Surat Ijin Operasional
- Surat Ijin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan yang berpraktik
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
- Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN Selain persyaratandi atas, fasilitas kesehatan tingkat pertama juga harus sudah terakreditasi.

Selanjutnya setelah berkas persyaratan tersesebut dilengkapi maka diajukan ke kantor BPJS Kesehatan diwilayah tersebut. Apabila berkas pengajuan tersebut sudah terverifikasi dan lengkap maka BPJS Kesehatan akan segera melakukan pengecekan sesuai dengan melakukan maping kebutuhan faskes diwilayah tersebut.

Dari hasil maping akan diketahui wilayah tersebut masih memerlukan tambahan faskes atau tidak.

Bila memang di wilayah tersebut masih memerlukan tambahan faskes tingkat pertama maka BPJS Kesehatan akan melakukan kredensialing terhadap penawaran kerjasama yang diajukan tersebut.

Kredensialing yang diterapkan memakai kriteria teknis yang meliputi sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana peralatan medis , lingkup pelayanan dan juga komitmen pelayanan.

Dari hasil kreden tersebut BPJS Kesehatan mengeluarkan skor penilaian kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan berbagai kategori.

Kategori kredensialing berupa skor mulai dari A (skor 85-100) yang artinya sangat direkomendasikan untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, hingga D (skor kurang dari 60) berarti tidak direkomendasikan.

Jika hasilnya berupa rekomendasi maka langkah selanjutnya adalah penandatangan kontrak kerja sama antara fasilitas kesehatan primer dan BPJS Kesehatan.

Demikian syarat kerjasama Faskes dengan BPJS Kesehatan yang mungkin belum diketahui secara umum. Diharapakan informasi ini bisa berguna.

Secara singkat maka syarat kerjasama Faskes dengan BPJS Kesehatan dapat dirangkum sebagai berikut:
1    Surat Permohonan/Aplikasi Kerjasama menjadi Faskes BPJS Kesehatan
2    Surat Tanda Regristrasi Dokter (STR)
3    Surat Ijin Praktek Dokter (SIP)
4    Surat Ijin Operasional Klinik (Jika Klinik)
5    Surat Ijin Apoteker (Jika ada tenaga Apoteker)
6    NPWP
7    Kontrak Kerjasama dengan Jejaring (jika dilakukan kerjasama dengan jejaring)
8    Sertifikat Pelatihan/Seminar terbaru
9    Profil Klinik/CV Dokel
10    Foto Klinik/Tempat praktek
11    Denah Lokasi
12    KTP
13    Surat Ijin Perawat (Jika Klinik)
14    Surat Ijin Bidan (Jika Klinik)
15    Form Self Essesment

Update 8 Juni 2019 Syarat Kerjasama Faskes dengan BPJS Kesehatan