Buku Panduan Teknologi Kesehatan PDF

Pelak sanaan Jaminan Ke sehatan Nasional (JKN) diselenggarakan di Indo nesia ber landaskan pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 mengenai Sis tem Ja minan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Un dang Nomor 24 tahun 2011 ten tang Badan Pe nyelenggara Ja minan Sosial(BPJS) beserta Peraturan Perundangan lain nya, merupa kan suatu sistem yang menata mutu dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang bertujuan mem berikan akses bagi semua penduduk dengan perlindungan finansial.



Da lam Pe raturan Presiden No. 12 Tahun 2013 mengenai Ja minan Ke sehatan di sebutkan bahwa pengembangan peng gunaan teknologi da lam manfaat ja minan kesehatan harus di sesuaikan dengan kebutuhan medis se suai hasil health technology assess ment (HTA) / penilai an tek nologi ke sehatan (PTK). 

Untuk itu di bentuk Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (Komite PTK) yang ber tugas memberikan re komendasi ke bijakan ke sehatan kepada Men teri Ke sehatan ber dasarkan ka jian teknologi yang komprehensif.

Pe nilaian te knologi ke sehatan di lakukan me lalui ka jian tek nologi ke sehatan se cara kom prehensif mencakup efikasi (efficacy), efek tivitas(effectiveness), ke amanan (safety), analisis biaya (economic analysis) hing ga budget im pact analysis serta nilai (values) so sial-bu daya dan a gama bila di perlukan. 

Sa lah sa tu tan tangan PTK di era JKN a dalah un tuk me lakukan eva luasi ter hadap biaya kesehatan (economic evaluation) dan paket manfaat yang ada saat ini, guna memastikan teknologikesehatan yang dipakai berbasis bukti (evidence based medicine) de ngan alokasi pembiayaan yang tepat. 

Kebijakan yang dihasilkan nantinyadapat berdampak pada pengadaan dan pendanaan teknologi yangdinilai cost-effective, atau menghentikan penggunaan teknologi yang tidak cost-effective. 

Bu ku Pan duan Tek nologi Kesehatan ini diterbitkan dalam rangka menyediakan referensi sekaligus sebagai acuan dalam me lakukan PTK dan bahan bacaan bagi para pe minat dan pemerhati PTK di Indonesia. 

Untuk mengunduh Buku Panduan Teknologi Kesehatan bisa melalui link berikut di bawah