Petunjuk Pelaksanaan Komitmen Mutu Pelayanan Hemodialisis Bagi Peserta Progrtam Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan Cabang Utama Yogyakarta.
HD atau Hemodialisis merupakan salah satu terapi pengganti ginjal yang menggunakan alat khusus dengan tujuan mengatasi gejala dan tanda akibat laju filtrasi glomerulus yang rendah sehingga diharapkan dapat memperpanjang usia dan meningkatkan kualitas hidup pasien.
Unit hemodialisis adalah tempat pelayanan hemodialisi di dalam rumah sakit yang terdiri dari minimal 4 mesin dialysis didukung dengan unit pemurnian air (water treatment) dan peralatan pendukung serta mempunyai tenaga medis, minimal terdiri dari 2 perawat mahir HD, 1 dokter bersertifikasi HD yang diawasai oleh 1 orang dokter spesialis penyakit dalam bersertifikat HD dan disurpivisi oleh 1 orang dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal hipertensi (KGH).
Klinik dialisis merupakan fasilitas kesehatan yang diselenggarakan pelayanan dialysis kronik di luar rumah sakit secara rawat jalan dan mempunyai kerjasama dengan rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan dialysis sebagai sarana pelayanan kesehatan rujukannya.
Penyakit ginjal kronik merupakan suatu kondisi kerusakan ginjal dengan tanpa penurunan laju filtrasi glomerulus (LFG) yang bermanifestasi sebagai kelainan patologis atau kerusakan ginjal termasuk ketidakseimbangan komposisi zat di dalam darah atau urine serta ada atau tidaknya gangguan hasil pemeriksaan pencintraan; atau suatu kondisi kerusakan ginjal selama 3 bulan atau lebih berupa LFG yang kurang dari 60mL/menit/1.73m lebih dari 3 bulan dengan atau tanpa kerusakan ginjal.
Persyaratan hemodialisis meliputi :
1. Mesin dan peralatan hemodialisis
2. Kebutuhan sumber daya manusia
3. Kualifikasi staf dialysis
4. Indikasi pelayanan dialysis
5. Tindakan Dialisis
6. Consumable HD Set
7. Monitoring dan Evaluasi