Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah menyelesaikan mengenai aturan teknis skema Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kerjasama CoB adalah suatu proses dimana dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama, membatasi total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan.Di mana disini adalah kerjasama pembayaran dan manfaat yang terjalin antara BPJS Kesehatan dan asuransi umum.
Dengan munculnya peraturan teknis ini maka diharapkan akan mendorong jumlah peserta baru terutama kepesertaaan dari peserta penerima upah.
Beleid yang terdapat pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 prihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional akan berlaku pada 1 Juli 2016.
Dengan terbitnya peraturan BPJS Keehatan No 4 tahun 2016 ini maka perusahaan asuransi kesehatan yang sudah menjain kerjasama dengan BPJS Kesehatan bisa melaksanakan COB tersebut. Sampai saat ini sudah ada 52 Asuransi yang dapat menjalankan skema COB tersebut.
Sebagai informasi sebanyak 92,4 juta jiwa kepesertaan BPJS Kesehatan adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari total keselurahan anggota BPJS Kesehatan yang mencapai 166,8 juta jiwa . Sehingga kepesertaan dari non PBI hanya sekitar 45% saja dari total peserta BPJS Kesehatan. Inilah perlunya meningkatkan kepesertaan BPJS dari sector penerima upah.
Peraturan BPJS Kesehatan No 4 tahun 2016 mengatur mengenai koordinasi antara BPJS Kesehatan dan penyelenggara asuransi tambahan dalam memberikan manfaat untuk peserta jaminan kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan.
Koordinasi dalam memberikan manfaat untuk peserta jaminan kesehatan nasional dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan yang menjual produk indemnity, cash plan dan managed care, dengan ketentuan BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama. Penyelenggara asuransi kesehatan tambahan sebagai pembayar pertama.
Koordinasi manfaat diberlakukan apabila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Koordinasi manfaat yang diperoleh peserta tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatan.
Koordinasi manfaat yang diberikan kepada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan untuk pemberian pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RTIL) sesuai indikasi medis dan di luar kasus non spesialistik. Koordinasi manfaat yang diberikan pada FKRTL yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya diberikan kepada kondisi gawat darurat.
Dalam hal peserta atau badan usaha memiliki lebih dari satu asuransi kesehatan tambahan untuk dirinya pekerja dan anggota keluarga maka, bentuk koordinasi hanya dilakukan oleh salah satu penyelenggara asuransi kesehatan tambahan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan atau peserta atau badan usaha dapat secara langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui penyelenggara asuransi kesehatan tambahan.
Atas pembayaran tagihan klaim yang diajukan oleh penyelenggara asuransi kesehatan tambahan, BPJS Kesehatan memberikan penggantian klaim kepada penyelenggara asuransi kesehatan tambahan paling banyak sebesar tarif INA CBG`s rumah sakit kelas C di regionalnya.
Dalam hal tagihan klaim RITL dari FKRTL lebih rendah tarif INA CBG`s rumah sakit kelas C di regionalnya, BPJS Kesehatan membayarkan penggantian paling banyak sebesar nilai klaim yang dibayarkan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan kepada FKRTL. Dalam hal peserta dilayani di kelas yang lebih rendah dari haknya, penggantian diberikan sesuai dengan tarif kelas yang diterima oleh peserta.
Selain itu, beban yang ditanggung oleh peserta juga tidak akan besar karena pembayaran jaminan kesehatan tersinergi dan tidak terpecah antara BPJS Kesehatan dengan asuransi tambahan yang digunakan oleh peserta. Source ; http://nasional.kontan.co.id/news/koordinasi-bpjs-kesehatan-asuransi-berlaku-1-juli