Prosedur BPJS Kesehatan Saat Mudik Lebaran

Prosedur BPJS Kesehatan Saat Mudik Lebaran - Tradisi mudik saat lebaran memang sudah melekat di masyarakat Indonesia. Oleh karena itu selama mudik lebaran tersebut BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya bagi para peserta BPJS Kesehatan yang akan mudik sepanjang hari raya Idul Fitri tahun ini. 

Seperti kita ketahui bersama bahwa BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yan ada di Indonesia saat ini. Untuk menjamin terselenggaranya jaminan kesehatan menyeluruh termasuk saat hari raya maka ada prosedur khusus yang bisa diikuti oleh seluruh peserta BPJS dalam mendapatkan pelayanan kesehatan selama mudik lebaran.

Prosedur BPJS Kesehatan selama lebaran ini mengkover seluruh pelayanan kesehatan pada H-7 sampai H+7 Lebaran. Dengan adanya prosedur tambahan selama masa lebaran ini diharapkan para peserta JKN-KIS yang sedang mudik bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan cara yang lebih praktis.

Secara singkat prosedur BPJS ini memungkinkan peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan walaupun tidak terdaftar di fasilitas kesehatan yang ada di domisilinya masing-masing.


 Kalau kita bandingkan dengan aturan tahun lalu dimana mekanismenya para peserta wajib melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan di daerah tujuan untuk bisa memperoleh tanda peserta sementara, maka pada prosedur terbaru mudik Lebaran tahun ini peserta JKN-KIS yang sedang mudik bisalangsung berobat tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

Kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan Hal ini disampaikan oleh Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi 

Lalu bagaimana prosedur teknisnya ? Berikut Prosedur BPJS Kesehatan Saat Mudik Lebaran.

Peserta JKN-KIS saat membutuhkan pelayanan kesehatan bisa langsung mendatangi IGD (instalasi gawat darurat) rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor cabang BPJS Kesehatan. Peserta JKN-KIS tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari puskesmas atau klinik. 

Untuk daftar fasilitas kesehatan tersebut dan hotline service kantor cabang di seluruh Indonesia, dapat dilihat di web BPJS Kesehatan..

Pelayanan kesehatan selama mudik ini hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang berstatus aktif. Jadi, pastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif.

Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan dari peserta. Demikian secara singkat Prosedur BPJS Kesehatan Saat Mudik Lebaran yang perlu Anda ketahui.