Jangan Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Bagi masyarakat di seluruh wilayah tanah air khususnya peserta BPJS Kesehatan supaya tidak terlambat dalam kewajibannya membayar iuran peserta dikarenakan akan dikenai denda.

Saat ini BPJS Kesehatan sudah menerapkan perubahan denda bagi peserta JKN KIS yang terlambat membayar iuran lewat dari tanggal 10 setiap bulan.

Penerapan denda tersebut berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang diperbaharui dengan Perpres Nomor 28 Tahun 2016 mulai 1 Juli 2016.

Dijelakan dalam Pasal 17A 1 ayat (1) apabila terdapat keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 maka penjaminan peserta dihentikan sementara.

Sebelum Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 ini berlaku, peserta dinonaktifkan sementara jika menunggak selama 6 bulan bagi peserta mandiri dan 3 (tiga) bulan bagi peserta PPU badan usaha.

Apabila peserta menunggak 1 (satu) bulan maka status kepesertaanya akan dinonaktifkan atau dihentikan sementara.



Pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali jika peserta BPJS Kesehatan sudah melunasi iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara.

Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

Denda sebagaimana dimaksud sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp 30.000.000.

Namun jika dalam waktu 45 hari tersebut peserta tidak memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka denda tersebut tidak perlu dibayarkan oleh peserta atau tidak perlu membayar denda tersebut.

Diharapkan para peserta BPJS tidak terlambat membayar iuran sehingga tidak terjadi masalah saat pasien peserta BPJS masuk rumah sakit. Peserta harus memahami peraturan ini agar tidak terjadi masalah atau kaget saat mengurus BPJS sudah ada denda.