BPJS Kesehatan menerapkan verifikasi pascaklaim dimana hal tersebut dilakukan agar berbagai persoalan dalam proses pencairan klaim dapat diminimalkan.
Semakin cepatnya proses klaim dana BPJS Kesehatan akan memperlancar arus kas rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Adanya keluhan mengenai proses verifikasi yang lama yang mengakibatkan beberapa rumah sakit atau faskes kesulitan dalam mengatur dana operasional karena pencairan klaim terkendala.
Permasalahan dalam pengajuan klaim tersebut mengakibatkan tersendatnya arus keuangan di beberapa rumah sakit.
Sebelumnya proses verifikasi pascaklaim dilakukan hanya bila ditemukan adanya ketidak sesuaian data. Sedangkan verifikasi pascaklaim saat ini melihat dari kasus perkasus sehinga tidak mengganggu proses verifikasi yang sedang berjalan.
Dengan sistem baru ini tidak menutup kemungkinan untuk melakukan revisi meskipun pembayaran klaim sudah dibayarkan.
Verifikasi pascaklaim tersebut nantinya dilakukan verifikator dari BPJS Kesehatan, atau auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan ataupun pihak yang mempunyai kewenangan..
Lambatnya proses verifikasi BPJS Kesehatan juga salah satunya disebabkan karena kurangnya jumlah verifikator yang tersedia.
Perbandingan verifikator yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan tidak berimbag dengan banyaknya mitra faskes BPJS Kesehatan saat ini.
Keterbatasan verifikator BPJS Kesehatan tersebut diatasi dengan cara pengembangan system verifikasi di Kantor atau disingkat VEDIKA sehingga diharapkan proses verifikasi dapat makin cepat.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturannya, di mana BPJS Kesehatan harus membayar klaim ke rumah sakit dalam 15 hari ke depan setelah berkas diterima.
Jika rumah sakit bekerja cepat dan tepat, maka pekerjaan verifikator makin mudah. Sehingga berkas bisa segera masuk dan dibayarkan.
Untuk mengembangkan system pelayanan online maka BPJS Kesehatan melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan RS untuk mencari masukan. Sehingga memperrkuat sistem pelayanan online untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), implementasi Coordination of Benefit (CoB), perluasan dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan (tingkat pertama dan lanjutan).