Bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami pemutusan hubungan kerja maka ada beberapa aturan yang mengatur mengenai kepesertaan pekerja yang mengalami PHK. Dalam Perpres NO 12 Th 2013 hal tersebut diatur mengenai ketentuan pemutusan hubungan kerja atau PHK dan juga peserta yang mengalami cacat. Pada perpres nomer 12 tahun 2013, aturan tersebut terdapat pada pasal 7 dan juga pasal 8. Berikut penjelasannya.
Dalam hal pekerja yang menjadi anggota BPJS Kesehatan tersebut mengalamai pemutusan hubungan kerja atau PHK dari pemberi kerja maka yang bersangkutan tetap mendapatkan hak manfaat jaminan kesehatan maksimal 6 bulan dari semenjak terjadinya pemutusan hubungan kerja dan tanpa perlu membayar iuran bulanan.
Dalam hal pekerja yang menjadi anggota BPJS Kesehatan tersebut mengalamai pemutusan hubungan kerja atau PHK dari pemberi kerja maka yang bersangkutan tetap mendapatkan hak manfaat jaminan kesehatan maksimal 6 bulan dari semenjak terjadinya pemutusan hubungan kerja dan tanpa perlu membayar iuran bulanan.
Apabila setelah terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dialami oleh peserta BPJS Kesehatan dan kemudian yang bersangkutan tersebut bekerja kembali atau mendapat pekerjaan kembali maka yang bersangkutan wajib untuk melakukan perpanjangan status dari kepersertaan BPJS Kesehatan denga melakukan pembayaran kembali iuran BPJS Kesehatan.
Sedangkan bila ada peserta BPJS Keehatan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan yang bersangkutan tidak bekerja kembali dan ternyata tidak mampu, berhak mengubah kepesertaannya menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan. Dengan demikian maka tetap mendapatkan layanan manfaat BPJS Kesehatan tanpa perlu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Demikian pula untuk peserta BPJS Kesehatan yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu maka bila kepesertaan BPJS Kesehatannya adalah non PBI berhak untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI dengan jaminan kesehatan.
Prihal penetapan cacat total tetap bagi pekerja yang merupakan peserta BPJS Kesehatan harus dilakukan oleh dokter yang memiliki wewewang untuk menetapkan pekerja tersebut megalami cacat tetap atau tidak.
Perubahan status kepesertaan dari bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Perubahan status kepesertaan dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.
Demikian Ketentuan peserta BPJS karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan cacat total menurut perpres No.12 tahun 2013 pasal 7 dan 8.