Isi Perubahan Kedua Permenkes No 52 Tahun 2016

Permenkes No 52 Tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan dalam program JKN yang diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2016 dan diundangkan pada tanggal 26 Oktober 2016  kembali mengalami perubahan. Seperti telah diketahui sebelumnya bahwa PMK No 52 Tahun 2016 ini pernah diubah dengan PMK no 64 Tahun 2016 yang diterbitkan pada tanggal 23 November 2016 dan diundangkan pada tanggal 24 November 2016. 

Ditahun 2017 ini kembali terjadi perubahan kedua dari PMK No 52 tahun 2016 dengan diterbitkannya Permenkes No 4 Tahun 2017.

Perubahan kedua atas permenkes No 52 tahun 2016 ini dapat dilihat pada pasal 1 PMK No 4 Tahun 2017 dimana perubahan tersebut merubah pasal 25 peraturan menteri kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601).


Isi Perubahan Kedua Permenkes No 52 Tahun 2016

Ayat 1 Besaran tambahan pembayaran pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp 250.000
untuk setiap episode rawat jalan.DIUBAH menjadi Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif, harus membayar tambahan biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp 250.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Ayat 2 Peserta yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar
tambahan biaya dengan ketentuan: 
a. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas 2 atau kelas 1, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi terhadap tarif INA CBG pada kelas rawat inap yang sesuai hak peserta; dan
b. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif kamar rawat inap kelas VIP terhadap tarif kamar rawat inap pada kelas yang menjadi hak peserta, sesuai lama waktu rawat.
DIUBAH menjadi Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar selisih biaya /tambahan biaya setiap episode rawat inap dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dari kelas 3 ke kelas 1, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai hak peserta;
b. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP dengan fasilitas 1 (satu) tingkat di atas kelas 1, pembayaran tambahan biaya ditentukan sebagai berikut :
1. untuk naik kelas dari kelas 1 ke kelas VIP, pembayaran tambahan biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1;
2. untuk naik kelas dari kelas 2 ke kelas VIP, adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 2 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke kelas VIP paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1; dan
3. untuk naik kelas dari kelas 3 ke kelas VIP adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 3 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke VIP paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) 

DITAMBAH Pasal 3 Dalam hal peserta jaminan kesehatan nasional menginginkan naik kelas pelayanan rawat inap di atas kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus membayar selisih biaya antara tarif rumah sakit pada kelas yang dipilih dengan tarif INA CBG pada kelas yang menjadi haknya.

Pasal 3 Pembayaran besaran selisih biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh:
a. peserta;
b. pemberi kerja; dan/atau
c. asuransi kesehatan tambahan.
DIUBAH menjadi Pasal 4 Pembayaran selisih biaya/tambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan oleh:
a. peserta;
b. pemberi kerja; dan/atau
c. asuransi kesehatan tambahan.

DITAMBAH pasal 5 Ketentuan mengenai tambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b ditetapkan oleh direktur/kepala rumah sakit, kepala daerah, atau pemilik rumah sakit sesuai dengan status kepemilikannya.
DITAMBAH pasal 6 Rumah sakit wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya atau tambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) kepada peserta jaminan kesehatan nasional sebelum peserta menerima pelayanan di atas kelas yang menjadi haknya.
DITAMBAH pasal 7 Ketentuan mengenai selisih biaya dan tambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) akan dilakukan evaluasi paling lambat satu tahun dari Peraturan Menteri ini diundangkan.
DITAMBAH pasal 8 Ketentuan mengenai selisih biaya dan tambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberlakukan bagi pasien yang masuk pelayanan rawat inap mulai tanggal 1 Februari 2017.

Permenkes No 4 tahun 2017 tetang Perubahan kedua permenkes No 52 Tahun 2016 ini diundangkan pada tanggal 17 Januari 2017 dan berlaku mulai tanggal 19 Januari 2017.

Demikian isi dari perubahan kedua permenkes No 52 tahun 2016.