Kita tentu mengenal adanya pelayanan rawat jalan eksekutif yang diseleggarakan oleh suatu fasilitas kesehatan. Lalu apa dan bagaimana sebenarnya pelayanan rawat jalan eksekutif tersebut ? Yang dimaksud dengan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif adalah pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di Rumah Sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.
Beda antara pelayanan rawat jalan eksekutif dengan pelayanan rawat jalan regular adalah terkait dengan sarana dan prasarana yang diberikan saja.
Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit hanya diselenggarakan pada Rumah Sakit kelas A, kelas B, dan kelas C milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. Selain itu Rumah Sakit yang menyelenggarakan rawat jalan eksekutif haruslah rumah sakit yang sudah terakreditasi.
Beda antara pelayanan rawat jalan eksekutif dengan pelayanan rawat jalan regular adalah terkait dengan sarana dan prasarana yang diberikan saja.
Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit hanya diselenggarakan pada Rumah Sakit kelas A, kelas B, dan kelas C milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. Selain itu Rumah Sakit yang menyelenggarakan rawat jalan eksekutif haruslah rumah sakit yang sudah terakreditasi.
Rumah Sakit penyelenggara Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus memenuhi persyaratan yang meliputi ketenagaan, pengorganisasian; dan fasilitas bangunan, sarana, dan prasarana.
Dari sisi ketenagaan, sumah sakit penyelenggara palayanan rawat jalan eksekutif harus memiliki dokter spesialis-subspesialis paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dalam satu disiplin ilmu; dan tenaga kesehatan lain serta tenaga nonkesehatan.
Dokter spesialis-subspesialis hanya melakukan pelayanan kesehatan di Rawat Jalan Eksekutif pada jadwal yang sudah ditentukan dengan tepat waktu dan tidak boleh merangkap pada pelayanan kesehatan lainnya pada waktu yang sama. Pada kondisi keadaan darurat hal tersebut dapat dikecualikan.
Apabila jumlah dokter spesialis-subspesialis tidak memenuhi paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dalam satu disiplin ilmu maka pelayanan Rawat Jalan Eksekutif hanya dapat dilaksanakan diluar jam kerja pelayanan rawat jalan reguler.
Dari sisi pengorganisasian, maka pelayanan rawat jalan eksekutif dibentuk melalui surat keputusan kepala atau direktur Rumah Sakit. Termasuk pembentukan penanggung jawab Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif. Untuk pengorganisasian Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif dapat bergabung dengan organisasi pelayanan rawat jalan yang telah ada atau berdiri sendiri sesuai dengan kebutuhan organisasi Rumah Sakit.
Dari sisi bangunan, sarana, dan prasarana maka pelayanan rawat jalan eksekutif harus terletak dalam satu zona area pelayanan tersendiri dan terpisah dengan rawat jalan regular dengan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan tanpa mengabaikan keselamatan pasien.
Untuk memenuhi kenyamanan pasien perlu didukung fasilitas paling sedikit berupa ruangan yang memiliki penyejuk udara (air conditioner), serta bangunan, sarana, dan prasarana yang memperhatikan kebutuhan pasien disabilitas dan pasien dengan kebutuhan khusus lainnya.
Rumah Sakit yang akan menyelenggarakan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus melakukan penilaian mandiri dengan menggunakan format penilaian mandiri dan selanjutnya hasil penilaian mandiri tersebut harus disampaikan kepada Menteri untuk Rumah Sakit kelas A, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk Rumah Sakit kelas B, atau Kabupaten/Kota untuk Rumah Sakit kelas C; pemberi izin.
Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit harus memiliki alur pelayanan tersendiri dan tidak boleh mengganggu pelayanan rawat jalan regular dan bersifat one stop service, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan medik, pelayanan penunjang medik, dan pelayanan lainnya dalam satu zona area pelayanan.
Pelayanan penunjang medik pada pelayanan rawat jalan eksekutif dapat terintegrasi dengan pelayanan penunjang yang telah ada di Rumah Sakit.
Untuk penyelenggaraan pelayanan Rawat Jalan Eksekutif bisa setiap hari kerja: pada jam kerja dan/atau sore hari; dan hari libur: sesuai kebutuhan rumah sakit.
Bagi rumah sakit milik masyarakat yang menyelenggarakan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif dilarang mendayagunakan dokter spesialis-subspesialis yang bekerja pada Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pada jam kerja.
Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif dapat diakses oleh peserta umum atau peserta JKN kecuali Peserta Penerima Bantuan Iuran dan peserta jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk peserta JKN non PBI yang ingin mengakses Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus memiliki surat rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, membuat pernyataan mematuhi ketentuan sebagai pasien rawat jalan eksekutif, dan bersedia membayar selisih biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tarif Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di setiap Rumah Sakit ditetapkan oleh masing-masing kepala atau direktur rumah sakit sesuai dengan perhitungan pola tarif Rumah Sakit. Sedangkan untuk peserta JKN, besaran tarif Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumah Sakit penyelenggara Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus menjaga mutu pelayanan melalui pemantauan, evaluasi, dan perbaikan. Pemantauan mutu meliputi waktu tunggu Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif, tingkat kepuasan pasien dan jumlah kunjungan perbulan.