Tarif Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Cara Bayar Iuran BPJS

Bagi yang sudah ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan atau JKN KIS tentu tahu berapa iuran wajib peserta BPJS Kesehatan. Pada artikel kali ini akan diinformasikan terkait besaran iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Iuran BPJS Kesehatan atau JKN-KIS adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur setiap bulannya oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program JKN-KIS. Lalu Berapa Besaran Iuran dan Siapa Yang Membayar?


Bagi peserta PBI JK (penerima bantuan iuran jaminan kesehatan) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Dibayar oleh Pemerintah sebesar Rp.23.000,00/orang/bulan

Sedangkan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Dibayar oleh yang bersangkutan/pihak lain atas nama peserta Kelas I:Rp.80.000,00/orang/bulan, Kelas II:Rp.51.000,00/orang/bulan,Kelas III:Rp.25.500,00/orang/bulan

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Dibayar olehPemberi Kerja dan Pekerja PPU Penyelenggara Negara. Adapun komposisinya adalah Pemberi Kerja: 3% dan Pekerja atau Pensiunan: 2%

Untuk PPU Non Penyelenggara Negara maka komposisinya adalah Pemberi Kerja: 4% dan Pekerja atau
Pensiunan: 1%

Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut sesuai Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan tersebut dibayarakan lewat Nomor virtual account, Nomor virtual account adalah nomor rekening virtual yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk membayar iuran JKN-KIS.

Untuk memberi kemudahan dalam pembayaran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Non Penyelenggara Negara, BPJS Kesehatan menggunakan sistem VA Keluarga, sehingga tagihan iuran sebagaimana anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga yang didaftarkan.

Peserta cukup membayarkan salah satu nomor VA anggota keluarga untuk seluruh pembayaran iuran anggota keluarga.

Pembayaran iuran bagi peserta dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Peserta dan calon peserta PBPU Kelas I dan II wajib menggunakan fasilitas pembayaran auto debit (rekening maupun kartu kredit).

2. Peserta memasukkan nomor kartu peserta pada kanal pembayaran yang tersedia, seperti:
a. Kanal pembayaran bank : kantor bank dan e-channel (ATM, Internet Banking, SMS Banking, Mobile Banking). Untuk bank BUMN, ditambahkan kode VA sebagai berikut:
1) BNI, BRI, BTN : 8888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.
2) Bank Mandiri : 89888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.
3) Bank BCA : 889 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta
b. Kanal pembayaran non bank : outlet PPOB (Payment Poin Online Banking) modern atau tradisional.

3. Peserta memilih/memasukkan jumlah bulan pembayaran.
Pada kanal pembayaran, pilihan bulan pembayaran tersedia dari 1 s.d 12 bulan. Apabila peserta ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran hingga bulan berjalan, maka peserta cukup memilih / memasukkan angka “1”.

4. Peserta menekan tombol OK/Enter pada kanal yang tersedia dan tunggu hingga ringkasan informasi muncul pada layar monitor, yang terdiri dari:
a. Informasi nama dan nomor peserta
b. Informasi jumlah keluarga peserta
c. Informasi jumlah tagihan iuran
d. Informasi biaya bank (apabila ada biaya)
5. Tunggu bukti pembayaran iuran muncul.
6. Peserta dapat mengecek pembayaran iuran pada Aplikasi Mobile JKN.

Keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan karena:
1. Status Peserta menjadi non aktif sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan
kesehatan diberhentikan sementara. 
2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:
a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan dan
b. Membayar iuran bulan berjalan.
3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali.  Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS dapat dilakukan secara cicilan, sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disepakati. Program angsuran ini untuk mengakomodir peserta segmen PBPU yang ingin melunasi tunggakan dengan cara pinjaman pada Lembaga Keuangan yang telah bekerja sama dengan
BPJS Kesehatan. Saat ini lembaga yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah Koperasi Nusantara (KOPNUS). Koperasi ini berada di seluruh Indonesia yang berlokasi di Kantor POS besar di setiap Kabupaten.

Melunasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta PBPU dengan tunggakan 4 s.d. 12 bulan bekerja sama dengan BNI 46, dapat lebih fleksibel sesuai dengan kemampuan peserta, yaitu dengan mengikuti program BPJS Kesehatan FlexiPay:
1. Peserta menunjukkan nomor kartu peserta atau salah satu anggota keluarga pada agen BNI 46;
2. Peserta menyetor sejumlah uang sesuai dengan kemampuan;
3. Bank BNI akan membayarkan tunggakan iuran peserta setelah saldo FlexiPay peserta sama dengan besaran tunggakan iuran; dan
4. BPJS Kesehatan akan mengaktifkan status kepesertaan.