Bagaimana Merubah Kelas Rawat BPJS Kesehatan?

Bagaimana Melakukan Perubahan Kelas Rawat? Hal ini sering kali dipertanyakan oleh peserta BPJS Kesehatan terutama yang ingin memanfaatkan fasilitas kesehatan lebih tinggi dari kelas kepesertaannya saat ini.



Adapun perubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaan:

1. Untuk Peserta Penerima Upah (PPU)
a. Syarat perubahan kelas rawat
1) Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatanpenyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/Pangkat terakhir.
2) Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahankelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan,yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usahaberdasarkan besaran gaji terakhir.
3) Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yangmelakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan,
maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Perubahan layanan perubahan kelas rawat ini dapat dilakukan melalui:
1) Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar IsianPeserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkanpelayanan.
2) Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi FormulirDaftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untukmendapatkan pelayanan.
3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor KabupatenKota mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambilnomor antrian pelayanan loket korporasi dan menunggu antrian

2. Untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU/BP)
a. Syarat perubahan kelas rawat
1) Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh
anggota keluarga.
2) Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan padabulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlakupada bulan selanjutnya.

Perubahan layanan perubahan kelas rawat dapat dilakukan melalui:
1) Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
2) BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikanperubahan data peserta dimaksud.
3) Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untukmendapatkan pelayanan.
4) Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi FormulirDaftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau KantorKabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP),mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Demikian cara mudah merubah kelas perawatan kepesertaaan BPJS Kesehatan yang dapat dilakukan. Semoga bermanfaat.