Bagi yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan yang bebas iuran (iuran dibayar negara) atau PBI (penerima bantuan iuran) cara pendaftaran Peserta JKN-KIS adalah sebagai berikut. Berikut ini adlah syarat yang dibutuhkan dan kanal layanan yang digunakan berbeda sesuai dengan jenis kepesertaannya:
Cara daftar menjadi Peserta PBI APBN
Untuk pendaftaran peserta PBI lewat dana ABPN maka pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial / Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat. Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial. Data kepesertaan PBI di perbaharui secara periodik.
Cara daftar menjadi Peserta PBI APBD
Sedangkan untuk peserta PBI lewat dana APBD maka pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Dinas
Sosial/Dinas yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota. Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur/Walikota/Bupati. Data kepesertaan PBI di perbaharui secara periodik
Cara daftar menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara (pekerja penerima upah)
Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya, sedangkan pendaftaran kolektif dilakukan melalui proses migrasi. PPU Penyelenggara Negara terdiri dari Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat/Daerah, PNS yang dipekerjakan di BUMN/BUMD, TNI/PNS TNI, POLRI/PNS POLRI, DPRD dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Syarat Pendaftaran Daftar BPJS Kesehatan Bagi Peserta PBI Meliputi;
Cara daftar menjadi Peserta PBI APBN
Untuk pendaftaran peserta PBI lewat dana ABPN maka pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial / Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat. Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial. Data kepesertaan PBI di perbaharui secara periodik.
Cara daftar menjadi Peserta PBI APBD
Sedangkan untuk peserta PBI lewat dana APBD maka pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Dinas
Sosial/Dinas yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota. Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur/Walikota/Bupati. Data kepesertaan PBI di perbaharui secara periodik
Cara daftar menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara (pekerja penerima upah)
Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya, sedangkan pendaftaran kolektif dilakukan melalui proses migrasi. PPU Penyelenggara Negara terdiri dari Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat/Daerah, PNS yang dipekerjakan di BUMN/BUMD, TNI/PNS TNI, POLRI/PNS POLRI, DPRD dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Syarat Pendaftaran Daftar BPJS Kesehatan Bagi Peserta PBI Meliputi;
Khusus untuk kepesertaan dari DPRD dan PPNPN, proses pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui proses registrasi entitas satuan kerja dan penyampaian data peserta dan anggota keluarganya melalui proses migrasi. Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa bakti DPRD/masa kontrak PPNPN.
Adapun Kanal Layanan Pendaftaran yang dapat digunaakan adalah sebagai berikut:
a. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
b. Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Adapun Kanal Layanan Pendaftaran yang dapat digunaakan adalah sebagai berikut:
a. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
b. Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
c. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan korporasi, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan
menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Demikian cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Peserta PBI semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.