Banyak yang menanyakan terkait perubuhan data BPJS Kesehatan terutama bagaimana Melakukan Perubahan Tambah/Kurang Peserta Dan Anggota Keluarga? Untuk melakukan perubahan data mengenai penambahan anggota keluarga berikut kami sampaikan cara yang mudah dilakukan.
Untuk melakukan perubahan terkait penambahan peserta dan anggota keluarga maka mengikuti mekanisme pendaftaran peserta baru sesuai dengan jenis kepesertaan.
Sedangkan untuk melakukan pengurangan peserta dan anggota keluarga dapat terdiri karena peserta meninggal dunia, pernikahan atau perceraian, dengan mekanisme berbeda sesuai jenis kepesertaan:
1. Peserta Meninggal Dunia
a. Peserta Penerima Bantuan Iur (PBI) maka anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat, dengan syarat:
1) Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
2) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
b. Peserta Peserta Penerima Upah (PPU) maka PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatansetempat. Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PICBadan Usaha. Syarat yang dibutuhkan:
1) Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
2) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
c. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) maka anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:
1) Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
2) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
2. Pernikahan/Perceraian
a. Peserta PBI : Peserta melaporkan ke Dinas Sosial setempat, dengan menunjukkan surat nikah/cerai.
b. Peserta PPU : Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha, dengan menunjukkan surat nikah/cerai.
c . Peserta PBPU/BP: Peserta melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:
a) Surat nikah/cerai
b) Kartu Keluarga
c) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
Demikian cara mudah melakukan perubahan data baik penambahan maupun pengurangan anggota keluarga yang akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
Untuk melakukan perubahan terkait penambahan peserta dan anggota keluarga maka mengikuti mekanisme pendaftaran peserta baru sesuai dengan jenis kepesertaan.
Sedangkan untuk melakukan pengurangan peserta dan anggota keluarga dapat terdiri karena peserta meninggal dunia, pernikahan atau perceraian, dengan mekanisme berbeda sesuai jenis kepesertaan:
1. Peserta Meninggal Dunia
a. Peserta Penerima Bantuan Iur (PBI) maka anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat, dengan syarat:
1) Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
2) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
b. Peserta Peserta Penerima Upah (PPU) maka PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatansetempat. Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PICBadan Usaha. Syarat yang dibutuhkan:
1) Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
2) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
c. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) maka anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:
1) Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
2) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
2. Pernikahan/Perceraian
a. Peserta PBI : Peserta melaporkan ke Dinas Sosial setempat, dengan menunjukkan surat nikah/cerai.
b. Peserta PPU : Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha, dengan menunjukkan surat nikah/cerai.
c . Peserta PBPU/BP: Peserta melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:
a) Surat nikah/cerai
b) Kartu Keluarga
c) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
Demikian cara mudah melakukan perubahan data baik penambahan maupun pengurangan anggota keluarga yang akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.