Cara Merubah Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

Perubahan jenis kepesertaan dimungkinkan untuk peserta Penerima Bantuan Iur (PBI) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau sebaliknya, Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi PBPU atau sebaliknya dan PPU menjadi Bukan Pekerja (BP).


a. Peserta PBI menjadi peserta PBPU 
Bagi peserta PBI APBN dapat langsung merubah jenis kepesertaan dengan mengikuti ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2016. Sedangkan peserta PBI ABPD dapat dilakukan sesuai ketentuan mutasi tambah kurang sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah masing-masing. Adapun syarat perubahan data adalah mendaftarkan seluruh anggota keluarga sesuai ketentuan pendaftaran peserta PBPU dan peserta menandatangani surat pernyataan bermaterai keluar sebagai peserta PBI.
 
b. Peserta PBI menjadi peserta PPU 
1) Badan Usaha mengusulkan perubahan jenis kepesertaan pekerja melalui surat keterangan pengalihan status Pekerja.
2) Perubahan status kepesertaan PBI menjadi Peserta PPU mengikuti mekanisme cut off kepesertaan
BPJS Kesehatan dan jumlah anggota keluarga tertanggung PPU
3) Dalam hal jumlah anggota keluarga tertanggung melebihi hak peserta sebagai peserta PPU, maka
anggota keluarga lainnya:
a) Didaftarkan melalui Badan Usaha sebagai keluarga tambahan dengan besaran iuran sebesar 1% dari
gaji atau upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan (dengan melengkapi surat kuasa
pemotongan gaji)
b) Didaftarkan sebagai Peserta PBPU; atau
c) Tetap menjadi Peserta PBI
Adapun syarat perubahan data yaitu surat keterangan pengalihan status Pekerja menggunakan kop surat Badan Usaha yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau yang diberi wewenang dan di stempel perusahaan.
 
c. Peserta PBPU menjadi peserta PPU
1) Perubahan status kepesertaan dilakukan oleh Badan Usaha, mengikuti mekanisme cut off kepesertaan BPJS Kesehatan.
2) Khusus PBPU menjadai PPU Penyelenggara Negara perubahan status dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif dengan menunjukkan SK Pengangkatan.
3) Perubahan status kepesertaan jumlah anggota keluarga  tertanggung PPU, dalam hal jumlah anggota keluargatertanggung melebihi hak peserta sebagai peserta PPU, maka anggota keluarga lain dapat didaftarkan melalui Badan Usaha sebagai keluarga tambahan dengan besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan (dengan melampirkan surat kuasa
pemotongan gaji).Adapun syarat perubahan data mengikuti ketentuanpersyaratan pendaftaran baru peserta PPU.
 
d. Peserta PPU menjadi Peserta PBPU
Peserta yang sudah tidak ditanggung oleh pemberi kerjakarena berakhirnya hubungan kerja wajib berpindah statusmenjadi peserta PBPU. Adapun syarat perubahan data:
1) Pekerja sudah tidak lagi sebagai PPU yangditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkanoleh Badan Usaha.
2) Syarat lainnya mengikuti ketentuan persyaratanpendaftaran baru peserta PBPU.
3) Peserta PPU yang beralih menjadi Peserta PBPU/BPpada bulan berjalan, maka pembayaran iuran baru
dapat dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnyadan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak
iuran dibayarkan.
4) Dalam hal peralihan dilakukan selambat-lambatnya 1bulan sejak status PPU dinyatakan non aktif, maka
Status Peserta langsung aktif (tanpa menunggu 14hari). Jika melebihi 1 bulan, maka status peserta tidak langsung aktif (menunggu 14 hari).
 
e. Peserta PPU menjadi PPU
Peserta PPU dialihkan menjadi PPU lainnya berdasarkan surat pengantar pendaftaran dari Pimpinan Perusahaanyang baru. Kondisi tersebut berlaku bagi peserta PPUaktif maupun PPU non aktif karena Badan Usaha lamamenunggak iuran.

Untuk melakukan perubahan tersebut peserta dapat mengakses :
a. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi
persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir DaftarIsian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untukmendapatkan pelayanan.
b. Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapipersyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir DaftarIsian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
c. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambilnomor antrian pelayanan loket yang sesuai, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan

Demikian informasi seputar Cara Merubah Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan semoga bermanfaat.