Lakukan Cara Ini Jika Kartu BPJS Kesehatan Hilang Atau Rusak

Sebagai manusia tentu tidak luput dari alpa atau lupa dan ceroboh sehingga tidak sedikit yang kehilangan kartu BPJS Kesehatan atau merusakkannya. Apabila tidak segera di urus maka saat akan digunakan tentu akan menimbulkan persolaan tersendiri dan terhambatnya mendapatkan pelayanan kesehatan.

Oleh sebab itu ada baiknya memahami apa yang harus dilakukan saat kita kehilangan kartu BPJS Kesehatan atau bagaimana kalau kartu BPJS Kesehatan rusak. Berikut ini cara yang dapat dilakukan ketika kita mengalami hal tersebut.



Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan Hilang


Saat kita tahu Jika Kartu Peserta BPJS hilang maka peserta mengunjungi kantor BPJS Kesehatan/Mobile Customer Service (MCS)/Mall pelayanan publik. Jangan lupa untuk membawa dan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku. Selain itu juga perlu membuat surat pernyataan kehilangan yang ditanda tangani oleh peserta ber materai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

Pengurusan kartu peserta hilang dapat dilakukan oleh keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga. Jika dalam satu Kartu Keluarga peserta memiliki keterbatasan fisik maka dapat diwakilkan dengan surat kuasa ber materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah).

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan Rusak

Lalu bagaimana Jika Kartu Peserta Rusak? Peserta mengunjungi kantor BPJS Kesehatan/Mobile Customer Service/Mall pelayanan publik dengan membawa dan menyerahkan kartu peserta yang rusak. Selain itu perlu menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku. Penggantian kartu dapat dilakukan di Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan terdekat.

Ternyata cukup mudah bukan untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang atau rusak. Segera urus dikantor BPJS terdekat agar tidak terhambat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Demikian yang harus di Lakukan Jika Kartu BPJS Kesehatan Hilang Atau Rusak.