KMK Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 PDF

KMK Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang petunjuk teknik klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan palayanan coronavirus disease 2019 (covid-19) telah diterbitkan.

Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sudah ditetapkan sebagai penyakit infeksi emerging tertentu telah menimbulkan wabah dan menyebabkan dengan kedaruratan kesehatan masyarakat telah meresahkan dunia, tidak cuma menyebabkan kematian akan tapi juga mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat besar, sehingga perlu dilakukan penanganannya.

Supaya mempercepat proses penggantian biaya atas penyakit infeksi emerging tertentu ini dalam rangka menjamin kesinambungan terlaknanya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang melaksanakan pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), maka sangat dibutuhkan petunjuk teknis.

Tujuannya akan petunjuk teknik kalinm ini agar terselenggaranya klaim penggantian biaya perawatan pasien penyak itinfeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakanpelayanan COVID-19.

Sehingga  mampu memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah DaerahProvinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan pasien COVID-19.

Selain itu petunjuk teknis ini juga memberikan acuan bagi petugas verifikator klaim pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19 dan memberikan kepastian pembebasan biaya bagi pasien COVID-19.

Untuk mengakses Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Klaim Pembiayaan Pasien PenyakitInfeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yangmenyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease2019 (COVID-19)dalam bentuk PDF bisa mengunduh melalui link di bawah ini.

KMK Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020