Iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk kelas 1 2 dan 3

Iuran BPJS Kesehatan 2022 -inacbg,blogspot.com seiring kabar adanya penghapusan kelas.

Saat ini ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dalam rangka regulasi tersebut.

BPJS Kesehatan 2022 masih memperlakukan pembagian kelas artinya iuran BPJS kesehatan kelas 3 berbeda dengan iuran BPJS kelas 2 demikian pula iuran BPJS kelas 1 toples Nomor 64 tahun 2020 membuka peluang adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Hal ini disebutkan dalam pasal 38 ayat 1 yang menyebut bahwa besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.

Pastinya akan ada penyesuaian pada iuran BPJS Kesehatan 2022 mengingat peninjauan terakhir bukan pada tahun 2020.

Termasuk terkait iuran BPJS Kesehatan Mandiri 2021 alur penetapan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Peninjauan iuran BPJS Kesehatan dilakukan dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

Sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi biaya kebutuhan jaminan kesehatan dan kemampuan membayar iuran.

Pasal 38 ayat 2 menjelaskan bahwa besaran iuran diusulkan oleh ketua dewan jaminan sosial nasional kepada presiden dengan tembusan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan   pemerintahan di bidang keuangan.

Selanjutnya pasal 38 ayat 3 menegaskan ketentuan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan diatur dalam peraturan presiden.

Terlepas dari adanya kabar penghapusan kelas jika tidak mengalami perubahan maka iuran BPJS Kesehatan 2022 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Termasuk mengenai iuran BPJS Kesehatan Mandiri 2021 hiburan BPJS Kesehatan bagi peserta   terima bantuan iuran atau PB jaminan kesehatan iuran dibayar oleh pemerintah sebesar 42 ribu per orang Per bulan.

Adapun ketentuan iuran bagi peserta pekerja penerima upah atau KPU yang bekerja pada lembaga pemerintah terdiri dari pegawai negeri sipil anggota TNI anggota Polri pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar oleh pemberi kerja 1% dibayar oleh peserta.

Sementara itu iuran jaminan kesehatan bagi Veteran Perintis Kemerdekaan dan janda duda atau anak yatim piatu atau perintis kemerdekaan iuran ditetapkan sebesar lima persen dari 45 persen gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang 3A dengan masa kerja 14 tahun perbulan dibayar oleh pemerintah.

Adapun iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN BUMD dan swasta yakni sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja 1% dibayar oleh peserta.

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU tersebut dibayarkan secara langsung  oleh pemberi kerja kepada ia mengklaim jika pemberi kerja merupakan penyelenggara negara iuran bagi peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa sementara iuran Itu keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari empat anak dan seterusnya ayah-ibu dan bertuah besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang Per bulan dibayar oleh pekerja penerima   upah.

Sedangkan iuran Bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung ipar asisten rumah tangga dan lain sebagai termasuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta Bukan Pekerja iuran BPJS Kesehatan Mandiri 2021 adalah sebesar 42 ribu perorang perbulan dengan manfaat layanan ruang perawatan kelas 3 Rp35 ribu dibayar peserta dan Rp7 ribu dibayar pemerintah

Kemudian sebesar 100 ribu per orang Per bulan dengan manfaat layanan ruang perawatan kelas 2 150 ribu per orang Per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.

Itulah perbedaan rincian iuran BPJS kesehatan tahun 2022 adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya demikian Terima kasih semoga bermanfaat