Masih banya yang belum tahu bagaimana Cara Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibagi dalam dua kelompok kepesertaan BPJS yaitu :
1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
- Terdiri dari PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN,BUMD,Swasta,Yayasan, Joint Venture,Veteran,Perintis Kemerdekaan
- Pemberi Kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan
- Terdiri dari Pekerja sektor informal, Pekerja mandiri
- Pekerja dapat membentuk wadah/organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan
Cara Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja- Perwakilan perusahaan mendaftar di kantor BPJS dengan mengisi Formulir perusahaan dan Formulir Tenaga kerja.
- Melakukan pembayaran iuran pertama yang dapat dilakukan di ATM/setor tunai di Bank Mandiri, BNI,BRI dan Bukopin maksimal 30 hari dari waktu pendaftaran
- Melengkapi persyaratan dokumen pendaftaran :
- Asli dan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan
- Asli dan Fotokopi NPWP Perusahaan
- Asli dan Fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan
- Fotokopi KTP masing-masing Pekerja
- Fotokopi KK masing-masing Pekerja
- Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2x3 1 Lembar
Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
- Perwakilan wadah mendaftar di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran.
- Memilih jenis jaminan yang ingin diikuti (diperbolehkan tidak mengikuti seluruh jaminan) dan jangka waktu pembayaran iuran (perbulan atau per tiga bulan)
- Melakukan pembayaran iuran pertama yang dapat dilakukan di ATM/setor tunai di Bank Mandiri, BNI,BRI dan Bukopin maksimal 30 hari dari waktu pendaftaran
- Melengkapi persyaratan dokumen pendaftaran :
- Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
- Fotokopi KTP masing-masing Pekerja
- Fotokopi KK masing-masing Pekerja
- Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2x3 1 Lembar