Prosedur Klaim BPJS Persalinan dan Neonatal



Untuk Prosedur Klaim BPJS Persalinan/maternal dan neonatal non kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maka dapat mengkuti prosedur klaim BPJS Kesehatan di bawah ini:

a. Biaya pelayanan persalinan/maternal dan neonatal non kapitasi adalah tarif tanpa pengenaan iur biaya kepada peserta, sebagai berikut:

1. Pemeriksaan ANC Rp.25,000
2. Persalinan Pervaginam Normal Rp.600,000
3. Penanganan perdarahan paska keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar Rp. 750,000
4. Pemeriksaan PNC/neonatus Rp.25,000
5. Pelayanan tindakan paska persalinan (mis. placenta manual) Rp.175,000
6. Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal Rp.125,000
7. Pelayanan KB pemasangan IUD/Implant Rp.100,000 dan Suntik Rp.15,000
8. Penanganan komplikasi KB paska persalinan Rp.125,000

b. Tarif Pelayanan Kesehatan Kebidanan dan Neonatal yang dilakukan oleh bidan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (ANC), angka 4 (PNC), dan angka 7 (pelayanan KB) dalam Lampiran I angka II huruf B Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan kebidanan dan neonatal di luar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, RS Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

c. Tarif persalinan adalah paket persalinan termasuk akomodasi. Pasien tidak boleh ditarik
iur biaya.

d. Pengajuan klaim persalinan dan pelayanan maternal/neonatal non kapitasi di Fasilitas
Kesehatan tingkat pertama dapat dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang
memberikan pelayanan (Puskesmas/Puskesmas PONED/Klinik/Dokter praktek perorangan
dengan jejaring).

e. Jejaring Fasilitas Kesehatan tingkat pertama berupa Polindes/Poskesdes dan bidan desa/
praktik mandiri mengajukan tagihan melalui Fasilitas Kesehatan induknya.

f. Klaim diajukan secara kolektif setiap bulan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional
Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan dengan kelengkapan administrasi umum sesuai poin
A.5. dan kelengkapan lain sebagai berikut:
1) Rekapitulasi pelayanan:
a) Nama penderita;
b) Nomor Identitas;
c) Alamat dan telepon pasien;
d) Tanggal pelayanan;
e) GPA (Gravid, Partus, Abortus)
f) Jenis persalinan (tanpa penyulit/dengan penyulit);
g) Besaran tarif paket;
h) Jumlah seluruh tagihan
2) Berkas pendukung masing-masing pasien yang terdiri dari:
a) Salinan identitas peserta BPJS Kesehatan
b) Salinan lembar pelayanan pada Buku KIA sesuai pelayanan yang diberikan untuk pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas, termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan. Apabila
Peserta tidak memiliki buku KIA, dapat digunakan kartu ibu atau keterangan pelayanan lainnya pengganti buku KIA yang ditandatangani ibu hamil/bersalin dan petugas yang menangani.
c) Partograf yang ditandatangani oleh tenaga kesehatan penolong persalinan untuk pertolongan persalinan. Pada kondisi tidak ada partograf dapat digunakan keterangan lain yang menjelaskan tentang pelayanan persalinan yang diberikan
d) Surat keterangan kelahiran