Kartu Elektronik Identitas BPJS Diterbitkan


kartu e-ID elektronik identitas

Beragam kendala dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang diemban oleh BPJS memang masih terus dirasakan hingga saat ini. Salah satu yang menjadi persoalan dalam pelaksanaan JKN tersebut yaitu lambatnya penerbitan kartu Kepesertaan BPJS. Dengan belum terbitnya Kartu Kepesertaan BPJS maka bisa dipastikan peserta BPJS tidak dapat terlayani dengan baik pada fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS.

Atas kendala tersebut maka BPJS Kesehatan telah menerbitkan Elektronik Identitas atau e-ID dimana kartu Elektronik Identitas ini mulai berlaku bulan Juni 2014. Penerbitan kartu elektronik ini diharapkan bisa mengakomodasi akan permasalahan lambatnya penerbitan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut. Sesuai pasal 13 butir a UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan maka disebutkan bahwa BPJS Kesehatan wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Saat ini penerbitan e-ID BPJS Kesehatan diperuntukan bagi peserta perseorangan atau mandiri (PBPU) dan BP. Kartu e-ID diterbitkan oleh BPJS Kesehatan, e-ID dapat dicetak dengan tinta hitam, e-ID memuat identitas peserta BPJS Kesehatan dan memiliki fungsi sama dengan kartu peserta BPJS Kesehatan, e-ID dibawa ketika berobat beserta identitas pendukung berupa KK dan KTP atau lainnya, penggunaan e-ID tunduk pada ketentuan perundangan yang mengatur BPJS Kesehatan, e-ID hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan program JKN BPJS Kesehatan, dan pemalsuan e-ID akan mendapat ancaman hukuman sesuai perundangan berlaku.

Mekanisme penerbitan e-ID BPJS Kesehatan untuk peserta perorangan dapat diakses melalui kantor BPJS Kesehatan, teller, perbankkan, dan website BPJS Kesehatan. Peserta harus memiliki NIK yang terdaftar di Disdukcapil Kementrian Dalam Negeri (e-KTP) dan telah memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama. Pencetakan e-ID BPJS Kesehatan dapat dilakukan setelah peserta melakukan pembayaran channel perbankan. Bagi peserta yang mendaftar di bank, maka pencetakan dilakukan oleh bank. Sedangkan pendaftar melalui website dilakukan setelah peserta membayar, akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan, yang berisi link pencetakan e-ID BPJS Kesehatan.

Sedangkan mekanisme e-ID BPJS Kesehatan untuk peserta badan usaha atau perusahaan, dapat diakses melalui kantor BPJS Kesehatan. Setiap badan usaha akan mendapatkan user ID dan password dari aplikaasi kepesertaan. User ID dan password dikirim ke PIC atau HRD setiap badan usaha oleh BPJS Kesehatan. PIC membuka website BPJS Kesehatan, dan memasukan user ID dan password. PIC dapat melakukan pencetakan secara keseluruhan atau perorangan. Pencetakan dapat dilakukan setelah badan usaha melaksanakan pembayaran iuran. Alamat website untuk cetak e-ID yakni, http://bpjs-kesehatan.go.id:8080/bpjs-admin/.

Informasi penrbitan kartu e-ID ini telah di informasikan kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sehinga jika e-ID hanya dicetak pada kertas biasa, tidak ada perbedaannya dengan kartu defenitif dimana memiliki layanan dan benefitnya sama. Bilamana ditemuai adanya kecurigaan dari fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saat ada pasien yang menggunakan e-ID maka fasilitas kesehatan tersebut bisa melihat data peserta di data master file, atau melakukan uji petik, dan atau menghubungi BPJS Kesehatan. (source:http://bpjs-kesehatan.go.id/berita-226-bpjs-kesehatan-luncurkan-eid.html)