Pentingnya Penyusunan RKO dalam E-Purchasing

4 tahun pelaksanaan jaminan kesehatan nasional, rumah sakit swasta telah berperan aktif sebagai provider penyelenggara pelayanan JKN. Sesuai data statistic semester satu tahun 2017 ada sekitar 1.272 rumah sakti swasta yang bekerja sama dengan BPJS (57,59% dari seluruh rumah sakit di Indonesia).

Salah satu kendala yang dihadapi rumah sakit swasta dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan  nasional adalah ketersediaan dan aksesibilitas terhadap perbekalan farmasi. Dengan adanya  ketersediaan dan aksesibilitas terhadap perbekalan farmasi maka dapat mendukung kendali mutu dan kendali biaya. 

Sesuai dengan permenkes no.63 tahun 2014 tentang pengadaaan obat berdasar E-Catalog, rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS hanya dapat melakukan pembelian E-catalog secara manual dengan pemesanan langsung ke penyedia/industry farmasi. Hal ini cukup menyulitkan rumah sakit swasta pada akhirnya rumah sakit swasta membeli obat regular untuk pasien JKN. Hal ini menyebabkan rumah sakit sulit mengendalikan biaya.

Sesuai dengan rekomendasi dari KPK, rumah sakit swasta mulai tahun 2018 diberikan akses E-Purchasing. Pada tahun sebelumnya, rumah sakit swasta telah mulai melaksanakan pengisian RKO (rencana kegiatan obat) sebagai persiapan E-purchasing. Tetapi rupanya dari 1.272 rumah sakit swasta provider JKN, baru sebagian yang mengirimkan RKO tahun 2017 dan 2018.

Dari yang sebagian tersebut beberapa diantaranya tidak sampai  ke kementrian Kesehatan tetapi posisi masih di dinas kesehatan. Bahkan ada yang masih berupa draft. Padahal RKO merupakan syarat rumah sakit swasta dapat melakukan E-Purchasing. Hal ini tentu menjadi keprihatinan bersama.