Road Map JKN 2014-2019

Pelaksanaan jaminan kesehatan nasional yang saat ini sudah berjalan bisa menjadi ancaman sekaligus peluang bagi perumah sakitan Indonesia. Rumah sakit yang survive adalah rumah sakit yang telah mempersiapkan dengan baik dan menjadikan pelaksanaan JKN sebagai peluang dan rumah sakit yang menjaga standar mutu dan standar biaya.

JKN lewat BPJS memang tidak bisa dihindari karena telah menjadi program Nasional. Oleh karena itu manajemen rumah sakit perlu terfokus pada pengendalian mutu, pengendalian biaya dan produk unggulan. Manajemn rumah sakit perlu segera menemukan pemborosan yang terjadi dalam perencanaan, SDM maupun proses pelayanan. Hal ini terkait cost rumah sakit yang harus selaras dengan nilai cover dari JKN. Perlu segera ada perubahan paradigma dari fee for service (retrospektif) menjadi pola INA-CBG (prospective).

Berikut 8 Road map pokok JKN 2014-2019 yang menjadi dasar perlunya segera berbenah diri bagi rumah sakit.

 Sasaran 1 Januari 2014   Sasaran 2019 
 1. BPJS Kesehatan mulai beroperasi   1. BPJS Kesehatan Beroperasi dengan baik 
 2. BPJS Kesehatan Mengelola jaminan Kesehatan setidaknya bagi 121,6 juta peserta   2. Seluruh penduduk Indonesia mendapat jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan 
 3. Paket manfaat medis yang dijamin adalah seluruh pengobatan untuk seluruh penyakit. Namun masih ada perbedaan kelas perawatan di rumah sakit bagi yang iur sendiri dan bagi penerima bantuan iuran (PBI)    3. Paket manfaat medis dan non medis kelas perawatan sudah tidak ada, semua sama untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat 
 4. Rencana aksi pengembangan fasilitas kesehatan tersusun dan mulai dilaksanakan   4. Jumlah dan sebaran fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk tenaga dan alat-alat) sudah memadai untuk menjamin seluruh penduduk memenuhi kebutuhan medis mereka. 
 5. Seluruh peraturan pelaksanaan (PP,Perpres,Permenkes dan Pertauran BPJS) yang merupakan turunan UU SJSN dan UU BPJS telah diundangkan dan diterbitkan.   5. Semua peraturan pelaksanaan telah disesuaikan secara berkala untuk menjamin kualitas layanan yang memadai dengan harga keekonomian yang layak 
 6. Paling sedikit 75% peserta menyatakan puas, baik dalam layanan di BPJS maupun dalam layanan difasilitas kesehatan yang dikontrak BPJS   6. Paling sedikit 85% peserta menyatakan puas, baik dalam layanan di BPJS maupun dalam layanan difasilitas kesehatan yang dikontrak BPJS 
 7. Paling sedikit 65% tenaga dan fasilitas kesehatan menyatakan puas atau mendapat pembayaran yang layak dari BPJS   7. Paling sedikit 80% tenaga dan fasilitas kesehatan menyatakan puas atau mendapat pembayaran yang layak dari BPJS 
 8. BPJS dikelola secara terbuka, efisien dan akuntabel   8. BPJS dikelola secara terbuka, efisien dan akuntabel