Salah satu upaya BPJS Kesehatan dalam menekan rasio klaim adalah dengan meningkatkan masa aktivasi kartu peserta BPJS kesehatan. Tingginya rasio klaim BPJS Kesehatan pada tahun 2014 lalu memunculkan upaya upaya baru agar klaim dapat ditekan. Hal ini di sampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris bahwa BPJS akan lebih berfokus pada menekan rasio klaim di tahun 2015 agar tidak tinggi seperti rasio klaim di tahun 2014 lalu dimana sampai dengan 103 persen.
Upaya yang dilakukan adalah Salah satunya dikeluarkan sebuah kebijakan baru pada Juni depan. Kepala BPJS juga menyampaikan bahwa masa aktivasi kartu BPJS Kesehatan dari tujuh akan ditingkatkan menjadi dua minggu.
Dimana masa aktivasi selama dua minggu tersebut hanya berlaku untuk peserta BPJS kelas I dan juga kelas II. Peraturan baru aktivasi kartu BPJS tersebut tidak berlaku untuk peserta BPJS kelas III dengan syarat yang bersangkutan terbukti berasal dari kelompok tidak mampu.
Upaya yang dilakukan adalah Salah satunya dikeluarkan sebuah kebijakan baru pada Juni depan. Kepala BPJS juga menyampaikan bahwa masa aktivasi kartu BPJS Kesehatan dari tujuh akan ditingkatkan menjadi dua minggu.
Dimana masa aktivasi selama dua minggu tersebut hanya berlaku untuk peserta BPJS kelas I dan juga kelas II. Peraturan baru aktivasi kartu BPJS tersebut tidak berlaku untuk peserta BPJS kelas III dengan syarat yang bersangkutan terbukti berasal dari kelompok tidak mampu.
Selama ini memang yang menjadi konsep BPJS Kesehatan adalah gotong royong dimana yang sehat membantu yang sakit. Dengan adanya masa tenggang aktivasi kartu BPJS tersebut maka diharapkan para pendaftar BPJS Kesehatan tidaklah orang orang yang sudah sakit dan sekarat. Cara lain yang dipakai untuk menurunkan rasio klaim adalah dengan menaikkan iuran peserta BPJS. Cara yang kedua ini memang banyak menuai pertanyaan seolah olah BPJS kesehatan menjadi asuransi yang komersial.Aktivasi Kartu BPJS diperpanjang dari 7 hari menjadi 2 Minggu. Artinya layanan BPJS baru bisa digunakan setelah 2 minggu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Walaupun demikian rencana kenaikan itu tetap ada karena BPJS Kesehatan ingin agar iuran yang ditetapkan sesuai dengan pengeluaran sehingga pendanaan BPJS Kesehatan tidak lagi dibantu Kementerian Keuangan. Kepala BPJS juga menegaskan bahwa kenaikan premi golongan mandiri tidak perlu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hanya premi untuk penerima bantuan iuran (PBI) yang memerlukan persetujuan DPR.