Wajib Tahu Ini Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

Dalam era JKN maka kita wajib memahami atau mengetahu apa saja yang menjadi kewajiban dan apa saja yang menjadi hak kita. Oleh karena itu sebagai upaya untuk memahamkan hak dan kewajiban para peserta Jaminana Kesehatan Nasional, berikut kami sampaikan hak dan kewajiban peserta JKN.


Adapun Hak Peserta adalah sebagai berikut :

1. Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
4. Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Sedangkan Kewajiban peserta JKN adalah sebagai berikut :
1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh).
3. Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
4. Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat
atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/domisili dan pindah fasilitas
kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat email dan nomor handphone
5. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
6. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

Para pemberi kerja memiliki kewajiban terkait dengan JKN adapaun Kewajiban pemberi Kerja adalah sebagai berikut :
1. Mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
2. Menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja.
3. Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh). 4. Memberikan data mengenai diri, pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar meliputi:
a. Data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik;
b. Data upah (Gaji pokok + Tunjangan Tetap) yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja;
c. Perubahan data badan usaha atau badan hukum, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya serta perubahan besarnya upah setiap pekerja, selambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadi perubahan.

Demikian informasi terkait apa hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat